News

Risiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto dalam Revisi UU P2SK Menurut Asosiasi

Ketika kita berbicara tentang perkembangan industri kripto di Indonesia, satu isu yang tidak bisa diabaikan adalah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, proses pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi sorotan utama para pelaku industri. Mereka sangat memperhatikan bagaimana regulasi ini dapat mempengaruhi keberlangsungan bisnis aset kripto di Tanah Air.

Perlindungan Investor vs. Keberlangsungan Industri

DPR telah menekankan pentingnya perlindungan investor dalam revisi aturan ini. Namun, beberapa pasal dalam rancangan tersebut justru dianggap berpotensi menimbulkan risiko sentralisasi perdagangan aset kripto. Misalnya, Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C yang dinilai memberikan ruang dominan kepada bursa aset kripto. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), yang selama ini menjadi pilar penting dalam perdagangan aset kripto.

Pelaku industri berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat bisa berujung pada sentralisasi pasar. Akibatnya, kompetisi bagi pedagang kripto independen semakin tereduksi. Ini bisa memicu restrukturisasi besar-besaran dalam ekosistem industri, yang tentu saja berdampak negatif bagi pertumbuhan dan inovasi.

Daya Saing Pelaku Lokal yang Terancam

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah menurunnya daya saing pelaku lokal. Dengan adanya regulasi yang terlalu membatasi, ada kemungkinan besar investor domestik memilih untuk beralih ke platform perdagangan kripto luar negeri. Hal ini tidak hanya merugikan pelaku lokal, tetapi juga dapat mengakibatkan hilangnya potensi investasi di dalam negeri.

Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto, menekankan bahwa regulasi harus mampu menyeimbangkan perlindungan investor dengan keberlanjutan inovasi di industri. Ia mengingatkan bahwa saat ini, industri kripto sedang mengalami perlambatan transaksi. Jika regulasi yang diterapkan terlalu ketat, bisa jadi kondisi pasar akan semakin memburuk.

Menjaga Ekosistem Kripto Lokal

Calvin juga mengingatkan bahwa jika struktur industri terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang bagi pelaku lokal, maka risiko untuk kehilangan aliran modal ke luar negeri semakin besar. Ini termasuk potensi pergeseran investor Indonesia ke exchange luar negeri.

Oleh karena itu, ABI mendorong agar revisi UU P2SK memberikan peluang yang lebih luas untuk pemanfaatan kripto. Mereka berpendapat bahwa kripto seharusnya tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional.

Potensi Integrasi Teknologi Blockchain

Regulasi yang ada saat ini masih terfokus pada fungsi investasi kripto. Padahal, potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern sangatlah besar. Ini adalah kesempatan untuk menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan inovatif.

Insight Praktis untuk Pelaku Industri

Bagi para pelaku industri, penting untuk terus memantau perkembangan UU P2SK dan berpartisipasi dalam diskusi terkait regulasi ini. Melibatkan diri dalam dialog dengan para pembuat kebijakan bisa menjadi langkah yang strategis untuk memastikan suara dan kepentingan pelaku lokal terdengar. Selain itu, membangun kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam ekosistem dapat membantu menciptakan solusi yang saling menguntungkan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, revisi UU P2SK memunculkan berbagai tantangan dan peluang bagi industri kripto di Indonesia. Penting bagi kita untuk tetap waspada terhadap risiko sentralisasi perdagangan aset kripto yang dapat muncul akibat regulasi yang terlalu ketat. Dengan pendekatan yang seimbang, kita bisa menciptakan iklim yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Mari kita terus dukung pengembangan industri kripto yang berkelanjutan dan inklusif!

Related Articles

Back to top button